Gubernur DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM, Ini Besarannya

Gubernur DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM, Ini Besarannya Gubernur DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM, Ini Besarannya

Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, resmi menurunkan pajak BBM di Jakarta. Sebelumnya, pajak BBM yang diberlakukan sebesar 10%.

Adapun kebijakan baru penurunan pajak BBM di Jakarta ini diatur dalam UU No.1/2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kini memberikan wewenang kepada Gubernur, dalam menentukan tarif PBBKB di daerah.

Meski awalnya ditetapkan sebesar 10%, namun akhirnya pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk meringankan beban masyarakat. Tarif khusus yang diberlakukan untuk kendaraan pribadi menjadi sebesar 5%, sementara kendaraan umum 2%. Ketentuan ini hanya berlaku di DKI Jakarta.

Mengurangi Beban Pajak Warga Jakarta

Pemprov DKI mengatakan jika kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pajak, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum, serta mendorong efisiensi konsumsi energi di Jakarta.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu tidak akan terasa kecuali warga Jakarta. Karena, selama ini memang mereka dipungut 10%,” ujar Gubernur Pramono Anung.

Lebih lanjut, menurut Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiw, dengan adanya kebijakan yang akan diterapkan mulai bulan Mei 2025 ini, ada kemungkinan jika harga BBM di Jakarta akan mengalami penurunan.

“Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang,” ujar Fabby seperti dilansir dari MNC Portal.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA