Jakarta, GPriority.co.id – Gugatan UU ITE yang sebelumnya dilayangkan oleh 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), diterima MK (Mahkamah Konstitusi). Kini, rakyat Indonesia dapat mengkritik pemerintah melalui sosial media.
MK resmi mengeluarkan putusan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terdapat 3 pasal yang diubah, yakni 2 pasal terkait pelaporan, sehingga sekarang pihak pemerintah tidak bisa lagi untuk melaporkan warga sipil atas kritik, komentar pedas, dan unggahan lain di sosial media. Serta terdapat 1 pasal mengenai SARA yang membatasi bentuk pelaporan.
Sebagai informasi, latar belakang putusan MK terhadap UU ITE bermula dari munculnya permintaan pengujian UU ITE terhadap undang-undang (judicial review) oleh 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Mereka menilai adanya beberapa poin multitafsir yang memiliki potensi untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat.
Selain itu, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berpendapat menggunakan UU ITE usai peraturan ini disahkan. Kebanyakan kasus tersebut dilaporkan oleh pemerintah daerah dan hasil dari patroli siber Polri.
3 Pasal UU ITE yang Diubah MK
Berikut ini 3 Pasal UU ITE yang diubah MK :
1. Pasal 27A jo. 45A ayat (4)
Unsur pasal hanya “orang lain”, sehingga memungkinkan bagi seluruh pihak untuk melakukan pelaporan dengan pasal ini.
MK melarang pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, dan profesi atau jabatan untuk melapor.
Tidak adanya limitasi pada “suatu hal” yang dilaporkan, sehingga memungkinkan adanya unsur subjektif yang dilakukan oleh pelapor.
MK pun membatasi hal yang bisa dilaporkan hanya berupa perbuatan merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
2. Pasal 28 ayat (3) jo. 45A ayat (3)
Unsur “kerusuhan” dalam pasal tidak diberi keterangan penjelas maupun limitasi apa pun. Sehingga, unggahan “ramai” di dunia maya dapat diartikan sebagai kerusuhan.
MK mengganti kata “kerusuhan” menjadi “gangguan ketertiban/kerusuhan yang terjadi di ruang fisik”. Hal ini membuat kerusuhan yang terjadi di dunia maya tidak masuk ke dalam hal yang dapat dilaporkan.
3. Pasal 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2)
Tidak secara jelas membahas mengenai unsur SARA yang dapat dikriminalisasikan, sehingga memungkinkan kelompok SARA tertentu untuk melaporkan apabila kepentingannya terusik.
MK membatasi laporan berdasarkan SARA harus mengadung kalimat atau ajakan yang menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Pengerucutan bahasan SARA ini mencegah pelaporan yang dilakukan, karena curhatan atau kritik dan masukan membangun yang diberikan atas suatu hal yang berkaitan dengan SARA.
Kendati demikian, masyarakat Indonesia diminta tetap bijaksana dalam ber-media sosial.
Editor: Novita Intan
Foto : Ilustrasi/Dok. Getty Images
