Hakim MK: Literasi Konstitusi Bukan Sekadar Baca Pasal Dalam UUD

Hakim MK: Literasi Konstitusi Bukan Sekadar Baca Pasal Dalam UUD/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Hakim MK: Literasi Konstitusi Bukan Sekadar Baca Pasal Dalam UUD/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendorong literasi konstitusi masyarakat Indonesia. Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, literasi konstitusi bukan sekadar kemampuan membaca pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar semata.

“Literasi konstitusi jauh melampaui batas teks tersebut. Ia adalah kemampuan bagaimana kita memahami nilai-nilai yang menjadikan kita sebagai suatu bangsa, memahami hak-hak yang melekat pada setiap manusia, dan memahami bagaimana kita seharusnya hidup berdampingan dalam keadilan,” jelas Enny.

Salah satu upaya MK untuk mendorong hal tersebut ialah dengan menggelar seminar perempuan dan literasi konstitusi bertajuk, “Peran Perempuan Dalam Menjaga Konstitusi Melalui Literasi Konstitusi” yang berlangsung di Perpustakaan Nasional, Jakarta, pada Rabu (17/12).

Enny mengungkapkan, menurut data UNESCO pada tahun 2023, kesenjangan literasi digital perempuan di Asia Tenggara masih mencapai 17 persen. Sementara pada survei lain yang dilakukan Kompas, ditemukan bahwa 70 persen warga negara Indonesia menanggalkan media sosial untuk memahami isu hukum dan politik.

“Kemarin ada perkara yang masuk ke MK, dia bertanya kepada AI, ‘Kalau saya merumuskan tentang legal standing seperti ini bagaimana seharusnya?’ dijawab oleh AI itu tidak perlu dirumuskan. Jadi ada seperti itu yang terjadi. Sementara hanya 28 persen yang mampu menilai validitas informasi yang saya sebutkan tadi,” ungkap Enny.

Oleh sebab itu, hingga saat ini Enny menilai sebagian besar masyarakat Indonesia hidup dalam dunia informasi tanpa fondasi literasi yang cukup menavigasinya. Meski perkembangan teknologi jmeluas, namun kemampuan memahaminya justru tidak merata.

Hal inilah yang mendorong UNESCO pada peringatan Hari Literasi Internasional 2025 mengangkat tema “Promoting Literacy in the Digital Era”, yang menegaskan koreksi konseptual.

“Literasi tidak lagi dapt dipersempit menjadi calistung, baca tulis hitung, seperti pemahaman kita selama ini. Literasi kini harus mencakup kemampuan mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, mengevaluasi, memverifikasi, mencipta, dan berkomunikasi dalam ekosistem digital,” tegas Enny.

Di tengah perkembangan AI yang semakin masif dengan informasi real time, Enny menekankan literasi bukan lagi sekadar kemampuan teknis, melainkan harus tumbuh menjadi kemampuan emosional, sosial, kognitif, dan konektif.

“Literasi konstitusi berarti memahami bawa setiap orang memiliki hak untuk tidak diskriminasi apapun latar belakangnya. Literasi konstitusi berarti menyadari hak untuk terlindungi dari kekerasan, baik fisik maupun psikis. Literasi konstitusi berarti mengerti hak untuk mendapatkan informasi yang benar, karena informasi yang menyesatkan dapat merusak keputusan dan merusak seni demokrasi itu sendiri. Dan literasi konstitusi berarti memahami hak untuk berpartisipasi menentukan arah negara, karena demokrasi hanya hidup ketika rakyatnya ikut bersuara,” pungkas Enny.