Jakarta, GPriority.co.id – Harvey Moeis resmi divonis 6,5 tahun penjara, usai sebelumnya sempat divonis 12 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Suami Sandra Dewi tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar, dengan ancaman perampasan harta atau hukuman penjara tambahan jika tidak mampu membayar.

Vonis ini lebih ringan 5 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim menilai Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan UU TPPU, dengan alasan memberatkan adalah tindakannya tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Meski demikian, beberapa hal meringankan seperti tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga turut dipertimbangkan dalam putusan.
Harvey Tegaskan Bukan Koruptor
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis mengungkapkan dampak kasus yang menimpanya, termasuk kedekatannya dengan Tuhan dan pentingnya peran istrinya, Sandra Dewi.
Ia memuji keteguhan Sandra yang tetap tegar meski difitnah, kehilangan nama baik, dan pekerjaan.
Harvey menyebut Sandra sebagai pilar keluarga yang tak pernah mengeluh atau menyalahkan keadaan, bahkan dalam masa sulit.

Ia juga menyampaikan pesan mendalam kepada Sandra dan berterima kasih atas dukungannya, seraya berharap mereka bisa melewati masa sulit ini bersama.
Harvey turut meminta maaf kepada kedua anaknya, Rafa dan Mika, karena tidak dapat hadir sebagai ayah di masa-masa penting mereka.
Ia menegaskan kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukan seorang koruptor dan berharap mereka memahami bahwa dunia terkadang tidak adil.
Harvey menegaskan bahwa tidak ada niat dalam dirinya untuk mengambil apa yang bukan haknya atau merugikan rakyat demi harta. Ia percaya waktu dan Tuhan akan membuktikan kebenaran ucapannya.
Foto : Istimewa
