Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), mulai dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), mulai Semester II-2025, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari ‘paket stimulus’ ekonomi yang juga akan mengikuti aturan yang sama dengan sektor padat karya, sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025. Adapun, insentif berlaku bagi pegawai tetap dengan penghasilan kotor (bruto) bulanan maksimal Rp10 juta.
Sementara untuk pegawai tidak tetap, penghasilan harian rata-ratanya maksimal Rp500 ribu. Namun syaratnya pemberi kerja terdaftar dalam klasifikasi usaha sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui kebijakan baru ini, diharapkan dapat membuat sektor horeka, salah satu kontributor besar ekonomi, menjadi terbantu. Dengan adanya keringanan pajak, para pelaku usaha diharapkan dapat mempertahankan tenaga kerja sekaligus juga mempercepat pemulihan industri pada kondisi yang terjadi saat ini.
Saat ini belum ada rincian teknis kebijakan. Kabarnya, detail kebijakan ini akan diumumkan usai aturan resmi diterbitkan nantinya. Sementara untuk target implementasinya disebut akan berjalan pada paruh kedua 2025 mendatang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, perluasan insentif PPh saat ini masih dikaji bersama dengan kementerian terkait lainnya, termasuk perluasan pada sektor lain. Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas pada Minggu (14/9) lalu.
Airlangga menyebut langkah ini juga dilakukan guna menjaga konsumsi masyarakat hingga akhir tahun 2025 mendatang.
“Kita akan bahas di rapat pada Senin dan fix-kan nilainya. Insentif ini akan berlaku sampai akhir tahun,” ungkap Airlangga.
Selain terkait perluasan insentif pajak, pemerintah juga akan mendorong stimulus lainnya untuk mendukung kesejahteraan pekerja. Mulai dari jaminan sosial, fasilitas BPJS, begitupun padat karya tunai.
