Inggris, GPriority.co.id – Angin segar untuk kemerdekaan Palestina! 3 negara maju, Inggris, Australia, hingga Kanada, resmi mengakui Palestina sebagai negara pada Minggu (21/9) lalu.
Pernyataan ini memberi sinyal positif sejak perang berkepanjangan di Gaza, Palestina, pada Oktober 2023 lalu. Selain ke-3 negara tersebut, Perancis, Belgia, Luksembur, serta Malta, juga dilaporkan akan menyampaikan pengakuan serupa pada Sidang Umum PBB yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9) malam.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan video yang dibagikan di media sosial, dengan mengatakan bahwa pengakuan tersebut dimaksudkan untuk “menjaga kemungkinan perdamaian” dan menghidupkan kembali harapan akan solusi dua negara. Ia juga menegaskan kembali komitmen Inggris untuk mengamankan pembebasan sandera Israel.
Sementara, Perdana Menteri Kanada Mark Carney merilis pernyataan di X (sebelumnya Twitter), yang mengonfirmasi pengakuan Kanada. Begitupun Australia yang membingkai langkahnya sebagai bagian dari upaya terkoordinasi untuk memulihkan momentum menuju perdamaian.
Pengumuman ini menyusul peringatan Starmer pada bulan Juli bahwa Inggris akan mengakui negara Palestina jika Israel tidak menyetujui gencatan senjata di Gaza, mengizinkan akses penuh bantuan PBB, dan mengambil langkah-langkah menuju perdamaian jangka panjang.
Pengakuan dari Inggris, Kanada, dan Australia dianggap sangat penting, karena dua di antaranya, Inggris dan Kanada, adalah anggota G7 dan Dewan Keamanan PBB.
Meski sebagian besar bersifat simbolis, namun pengakuan tersebut mengartikan jika ke-3 negara berseberangan dengan AS dan Israel, walaupun mendapat dukungan dari sejumlah pemimpin Eropa seperti Presiden Prancis, Emmanuel Macron, salah satunya.
Sebagaimana dilansir dari laporan AFP, pernyataan Inggris, Kanada, serta Australia menambah daftar negara yang mengakui Palestina sebagai negara menjadi lebih dari 150 negara.
