Ingin Naik Kereta API Luar Biasa, Ini Syaratnya

Jakarta,gpriority-Hari ini (12/5) hingga 31 Mei mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan kembali mengoperasikan Kereta API Jarak jauh dengan sebutan Kereta Api Luar Biasa.

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya pada Senin (11/5) mengatakan untuk saat ini hanya ada tiga rute yang dilayani yakni Gambir-Pasarturi (jalur utara), Gambir-Pasarturi (jalur selatan) dan Bandung-Pasarturi (jalur selatan).

“Meskipun demikian tidak semua penumpang diperbolehkan naik Kereta Luar Biasa ini pasalnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ucap Joni Martinus.

  1. Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.Penumpang yang boleh menggunakan KA luar biasa adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting. Kemudian, penumpang dengan perjalanan darurat, yakni pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
  2. Tiket yang dibeli harus atas nama sendiri tidak boleh diwakilkan, adapun tata cara untuk membeli tiket harus menunjukkan surat hasil negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP serta dokumen pendukung lainnya. Jika semua berkas terpenuhi maka calon penumpang bisa melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
  3. Jika sudah diiverifikasi, penumpang akan mendapat surat izin dari satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap, yang akan diberikan kepada petugas loket untuk lembar pertama dan petugas boarding untuk lembar kedua.(Hs)