Ini Bedanya Nafkah Idah dan Nafkah Mut’ah

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : hukumonline.com

Jakarta,GPriority.co.id-Permohonan cerai talak yang diajukan komedian Ronald Surapradja kepada sang istri Seruni Purnamasari pada September 2022 lalu dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Namun dalam putusan tersebut Ronald harus memberikan nafkah idah Rp 30 juta dan mut’ah Rp 50 juta.

Begitu juga dengan komedian Desta, ia juga harus membayar nafkah Rp. 1,6 M yang diperuntukkan bagi nafkah udah dan mut’ah.

Lantas apa sih yang dimaksud nafkah idah dan mut’ah?

Dilansir dari HukumOnline.com beberapa waktu yang lalu, Nafkah mut’ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.

Sedangkan Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak selama 3-12 bulan tergantung haid dari istri yang ditalak.

Mengenai jumlahnya untuk nafkah iddah ditentukan oleh pengadilan agama apabila tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Begitu pula dengan nafkah mut’ah apabila tidak ada persetujuan kedua belah pihak maka pengadilan yang akan menentukannya.

Mengenai pembayarannya, nafkah iddah dan mut’ah bisa dilakukan secara langsung atau diangsur. Tergantung dari kesanggupan pihak suami.