Jakarta, GPriority.co.id – Pengakuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut dirinya sebagai orang paling disadap di Indonesia kembali menjadi sorotan.
Pernyataan yang disampaikan pada Oktober 2024 itu kembali diperbincangkan setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Megawati menyampaikan pengakuan tersebut saat peresmian Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (TMP) di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Dalam acara itu, ia mengaku tidak menggunakan telepon genggam karena merasa kerap menjadi sasaran penyadapan.
“Saya enggak punya HP loh. Iya loh. Kenapa saya enggak punya HP? Tahu enggak? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia sekarang,” ujar Megawati, dikutip dari CNN Indonesia.
Megawati kemudian menyamakan pengalamannya dengan tokoh fiksi James Bond. Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang membuat dirinya merasa seperti agen rahasia.
“Keren toh. Kayak James Bond aja,” katanya.
Megawati juga menceritakan bahwa dirinya pernah menghubungi langsung pihak yang diduga melakukan penyadapan ketika mulai merasa kesal. Ia mengaku tidak selalu mendapatkan jawaban dari pihak tersebut.
“Saya kalau jengkel, saya ambil telepon, halo-halo, sudah mulai sadapan? Berani,” ujar Megawati.
Ia kemudian menyampaikan sindiran kepada pihak yang diduga menyadapnya.
“Masa sama ibu saja kalah. Kalau sudah dengar, saya tuh kasihan,” tegasnya.
Pernyataan Megawati kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dugaan penyadapan disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha disebut turut menjadi sasaran.
Meski demikian, kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan pihak-pihak lain masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan yang disampaikan penyidik.
Kembali mencuatnya pernyataan Megawati memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan dan perlindungan komunikasi pribadi masih menjadi perhatian publik, terutama ketika dugaan praktik tersebut melibatkan pejabat negara dan tokoh politik nasional.
