Penulis : Al/Dp/Ponco | Editor : Lina F | Foto : Pemkab Kebumen
Kebumen, Gpriority.co.id – Melalui Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Bupati Arif Sugiyanto menetapkan 26 desa antikorupsi. Hal ini dilakukan agar Kebumen terbebas dari korupsi.
Bertempat di di Pendopo Kabumian, Selasa (09/05), Bupati Arif mengungkapkan Kabupaten Kebumen ikut masuk dalam perlombaan desa antikorupsi dimana pilot projectnya ada satu desa, yakni Desa Logede, Pejagoan dan pengembangannya ada 25 desa. “Jadi semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan,” ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun desa antikorupsi itu diantaranya, Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo, Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung. Untuk menguatkan desa antikorupsi, Pemerintah daerah, menurutnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat. Pemeriksaan tersebut, sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa.
“Semua sekolah, semua puskesmas, desa dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap,” katanya seperti dikutip dari laman Pemkab. Dirinya berharap agar pemerintah desa tertib admimistrasi, karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana. Jika ada kesalahan administrasi, sebut Arif, pihaknya meminta agar dilakukan perbaikan.
Pembinaan dan pengawasan, jelasnya, akan terus dilakukan agar Kebumen benar-benar terhindar dari kasus korupsi. Hal ini tentu sesuai dengan visi-misi Bupati yang pertama, yaitu, Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan open-gov terintegrasi. Dengan salah satu program unggulannya, stop korupsi, gratifikasi dan pungli. “Semoga pemerintahan kita dari desa sampai kabupaten bersih dari korupsi,” pungkasnya.
Hadir dalam acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi oleh KPK, Sekda Kabupaten Kebumen, Kepala Perangkat Daerah, aparat pemerintah desa serta tiga orang Analis Tindak Pidana Korupsi dari KPK.
