Inilah Aturan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H Di tengah Wabah PMK

Jakarta, Gpriority.co.id – Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Terkait dengan itu Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam rilisnya, Kementerian Agama menyebut SE yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022 ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menag menegaskan SE sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat. 

Dijelaskannya, SE mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban. “Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” ujar Menag Yaqut. 

Terkait dengan itu Menag juga menghimbau agar umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dihimbaunya untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Cara lain menurutnya dengan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. 

 Sebelumnya seusai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada akhir Mei, Menag Yaqut mengungkapkan menjelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Idul Adha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Atas dasar itu pihaknya melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya PMK pada hewan ternak di tanah air. (PS.Foto.Istimewa)