Jakarta, GPriority.co.id – Usai beredar isu terkait produk Apple iPhone 16 belum bisa masuk pasar Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) akhirnya angkat bicara.
Dalam sambutannya pada agenda Rapat Kerja Timnas P3DN dan Forum Komunikasi Timnas P3DN, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Menperin menjelaskan bahwa iPhone 16 belum bisa masuk pasar Indonesia lantaran Apple saat ini masih dalam proses mengurus Sertifikat TKDN.
Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat importasi iPhone 16 ke Indonesia. Sebelumnya, Menperin mengakui, Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena telah memiliki Sertifikat TKDN. Namun saat ini, Sertifikat TKDN belum diperpanjang pihak Apple.

“Sebelumnya, Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru mencapai Rp1,48 triliun, dari komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp235 miliar,” jelas Menperin Agus pada Selasa (8/10).
Mengacu pada Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, Agus mengatakan jika penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Pertama skema manufaktur (pembuatan produk di dalam negeri). Kedua, skema aplikasi (pembuatan aplikasi di dalam negeri), dan ketiga yaitu skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut.
Menperin melanjutkan, apabila komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen.
“Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia,” kata Menperin Agus.
Dengan begitu, telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
Sebelumnya Kemenperin menyatakan jika produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, seperti dilansir dari Antara.
Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah
