Menjawab pertanyaan masyarakat apakah tahun ini shalat idul fitri bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan? Kementerian Agama (Kemenag) dalam siaran persnya pada Selasa (4/5/2021) menjelaskan bahwa untuk tahun ini diizinkan, syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Guna memperkuat asumsi tersebut, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)nomor 4 tahun 2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung keputusan Kemenag yang mengizinkan shalat idul fitri kembali digelar di Masjid dan lapangan. Namun MUI tetap berpesan agar daerah yang zonanya masih merah untuk tidak memaksakan shalat idul fitri di lapangan atau di masjid cukup di rumah saja. Ini dimaksudkan agar menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas di daerah tersebut.
Terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, MUI seperti dijelaskan Sekjennya Amirsyah masih belum mengetahuinya, pasalnya keputusan penetapan idul fitri harus diputuskan melalui sidang isbat yang akan digelar pemerintah.
Sementara itu PP Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa 1 syawal 1442 hijriah jatuh pada hari Kamis (13/5/2021).(Hs)