Jakarta, GPriority.co.id – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menunjukan konsistensinya dalam mengadvokasi kasus Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina. Setelah lebih dari 12 tahun mendekam di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Kasus Mary Jane dimulai pada April 2010 ketika ia ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam persidangan, Mary Jane bersikeras bahwa narkoba tersebut dijahitkan ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya oleh sindikat perdagangan manusia. Pada 2015, eksekusi mati yang dijadwalkan untuknya ditunda setelah terungkap bahwa dirinya adalah korban trafficking
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacky Manuputty mengisahkan, bagaiaman PGI melakukan kerja-kerja kolaborasi bersama beberapa lembaga untuk mengadvokasi kasus Mary Jane Veloso.
Dalam keterangan yang ditulis Pdt. Jacky Manuputty lewat akun instagramnya pada Minggu (24/11) kemarin, bahwa, Pada Juni 2023 Keluarga Mary Jane telah melakukan kunjungan ke Kantor PGI, Dalam pertemuan yang penuh haru, Celia, ibu Mary Jane, didampingi oleh anak-anak Mary Jean, menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar dukungan ini terus berlanjut
Jacky menjelaskan, PGI, sebagai salah satu lembaga yang aktif mengadvokasi kasus ini, kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung Mary Jane
“PGI aktif memberikan advokasi dan menerima kunjungan Keluarga Mary Jane, saya menyampaikan empati kepada keluarga Mary Jane. ” tulis Jacky yang saat itu masih menjabat Sekretaris Umum PGI,
Dalam tulisan Pdt. Jacky, Ketika kunjungan keluarga Mary jane pada Juni 2023, sangat memberi kesan rasa haru. Saat itu Jacky mengatakan tangisan dan penderitaan Anda adalah bagian dari perjuangan kami. Mereka kemudian berpelukan dengan haru.
“tangisan dan penderitaan Anda adalah bagian dari perjuangan kami. Kami akan terus mendukung Anda melalui doa, kapasitas, dan jaringan kami, “ungkap Jacky pada saat itu.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Wasekum PGI saat itu, Pdt. Krise Anky Gosal, yang meyakini Mary Jane akan mendapatkan keadilan, seperti Merry Utami yang lolos dari vonis hukuman mati setelah menerima grasi pada 2023.
Dikisahkan Pdt. Jacky, PGI bersama lembaga lainnya sepakat untuk melanjutkan perjuangan yang sempat terhambat akibat pandemi. Dukungan lintas negara dan organisasi menjadi fondasi kuat untuk memperjuangkan hak-hak Mary Jane sebagai korban.
“Di akhir Oktober 2024, saya sempat memfasilitasi kunjungan Dewan Gereja Nasional Filipina ke lapas Yogyakarta, tempat Marry Jean berada. Kunjungan ini melalui bantuan teman-teman jaringan yang ada di Yogya (DIAN Interfidei & Kabar Bumi),” tulis Jacky.
Saat ini, PGI dan lembaga yang berkolaborasi mengadvokasi kasus Mary Jane menyampaikan rasa sukacita atas dipindahkannya Marry Jean ke rumah tahanan di Filipina. Semoga ia bisa segera dibebaskan dan kembali kepada keluarganya
“Kami menyampaikan rasa sukacita atas dipindahkannya Marry Jean ke rumah tahanan di Filipina. Semoga ia bisa segera dibebaskan dan kembali kepada keluarganya, ” tutupnya.
Foto : kunjungan keluarga Mary Jane/ IG Pdt. Jacky
