Jakata, GPriority.co.id – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, membuat kebijakan baru, terkait jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) nya. Jam kerja ini terkait jam masuk dan jam pulang ASN Bekasi selama bulan Ramadhan berlangsung.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, jam kerja ASN akan dibedakan berdasarkan instansinya.
Bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, maka jam masuk mereka adalah pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulangnya selama bulan Ramadhan, yaitu pukul 14.30 WIB dari Senin sampai Kamis.
Sedangkan untuk di hari Jumat, jam masuknya adalah sama.
“Di hari Jumat, mereka masuk di jam sama, hanya saja pulang di jam 15.00 WIB. Ini karena di hari Jumat jam istirahat menjadi satu jam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengacu pada surat edaran yang ditandatanganinya (dikutip dari laman resmi RRI).
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, terdapat perubahan pada jam pulang. Jam masuk mereka sama yakni pukul 07.30 WIB sementara jam pulang 13.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan ini bukanlah hal yang baru untuk ASN Bekasi. Perubahan jam kerja ini sudah menjadi hal biasa setiap tahunnya.
“Ada perubahan jam kerja ASN selama ramadhan itu biasa. Nanti BKPSDM akan mensosialisasikan itu kepada para pegawai,” ungkapnya.
Foto : Pemkot Bekasi
