Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat di Gedung DPR. Foto: istimewa Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat di Gedung DPR. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara imbas mencuatnya kasus Hogi Minaya, suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dilakukan demi menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan di tengah polemik penanganan kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. Audit digelar pada 26 Januari 2026 dengan fokus pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.

Hasil audit menemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara tersebut. Kondisi ini dinilai memicu polemik di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Temuan sementara itu kemudian dipaparkan dalam gelar perkara yang digelar pada 30 Januari 2026. Dari forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” kata Trunoyudo.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi tersebut direncanakan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Untuk diketahui, Kasus yang menjadi sorotan publik ini berawal dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya dengan menggunakan mobil.

Aksi pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses hukum awal, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan restorative justice tercapai antara Hogi Minaya dan pihak keluarga penjambret, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.