Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : Dimas A Putra
Yogyakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, mengatakan pihaknya terus mendorong pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi.
Menurut Agus, dengan disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dapat mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” ujar Agus dalam acara Anugerah Meritokrasi di Hotel Marriot, Yogyakarta, Kamis (7/12).
“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” lanjutnya.
Di samping itu, Agus menuturkan perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Ia mengimbau kepada para ASN untuk waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaankepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitasbirokrasi,” ujar Agus.
Agus juga mengajak para ASN untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan netralitas. ASN harus menjadi teladan, terutama menjelangpemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan sistem merit harus berjalan dan diawasi secara optimal dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN melalui instrumen yang ada dan melalui digitalisasi, terutama untuk memastikan penataan karier ASN dapat berlangsung profesional.
“Kami juga mengharapkan komitmen pimpinan sebagai pejabat pembinakepegawaian (PPK) untuk mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem,” tegas Menteri Anas secara daring.
Lebih lanjut, Menteri Anas menuturkan, penerapan sistem merit menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Hal tersebut sejalan dengan dua prioritas kerja Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan reformasi birokrasi.
Di sisi lain, Menteri Anas turut mengapresiasi kinerja KASN yang telah mengawasi penerapan sistem merit di setiap instansi pemerintah di Tanah Air. Ia berharap ini menjadi tonggak dari komitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik.
“Terima kasih untuk KASN yang konsisten untuk menjaga kualitas sistem merit dilingkungan instansi pemerintah. Saya ucapkan selamat kepada instansi yangmendapatkan nilai indeks sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik. Semoga upaya kita untuk membentuk ASN yang profesional dan berkelas dunia, dapat memberikan dampak kepada terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat semakin sejahtera,” ucap Anas.
Perlu diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Anugerah Meritokrasi untuk kali keempat pada Kamis (7/12).
Pada gelaran yang berlangsung di Yogyakarta ini KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”. Di samping itu, juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Adapun mulai 2019 hingga akhir 2023 ini, KASN telah menilai penerapansistem merit di 583 instansi pemerintah. Adapun hasilnya, 91 instansi pemerintahditetapkan dalam kategori “Sangat Baik”, 157 pada kategori “Baik”, 78 pada kategorikurang, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori buruk. Kemudian, dalam halIndeks Kualitas Pengisian JPT, terdapat 63% dari 431 instansi pemerintah yangdinilai mencapai kategori “Baik” dan “Sangat Baik”. Selanjutnya, berdasarkanevaluasi tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku(NKK) ASN di instansi pemerintah, tahun ini sebanyak 62,5% dari 16 instansipemerintah mencapai kategori “Patuh”.