Kelab Malam hingga Rumah Pijat di DKI Wajib Tutup Selama Ramadan–Idulfitri 2026

Ilustrasi kelab malam di DKI Jakarta/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah jenis usaha pariwisata untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat hiburan.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional diatur secara spesifik. Misalnya, kelab malam dan diskotek hanya dapat buka pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara itu, jenis usaha lainnya memiliki batas waktu operasional berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pembatasan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku (closed bill) satu jam sebelum waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya, Selasa (17/2).

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” pungkasnya.