Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti, Berangkat Haji Kini Wajib Sesuai Nomor Porsi

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak soal penghapusan skema lunas tunda ganti pada ibadah haji khusus/Foto : Dok. Kemenhaj Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak soal penghapusan skema lunas tunda ganti pada ibadah haji khusus/Foto : Dok. Kemenhaj

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji guna menutup celah praktik manipulasi keberangkatan jamaah dan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan nomor urut porsi secara adil dan transparan.

Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Malang, Jawa Timur.

Dahnil mengungkapkan bahwa evaluasi Kemenhaj menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, pembatalan keberangkatan jamaah kerap dimanfaatkan untuk mengganti calon jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Dahnil dikutip dari ANTARA pada Senin (20/7).

Untuk menutup ruang penyimpangan tersebut, Kemenhaj memutuskan menghapus sepenuhnya mekanisme lunas tunda ganti.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegasnya.

Dengan aturan baru tersebut, keberangkatan jamaah haji khusus kini hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Kemenhaj berharap kebijakan ini mampu menghilangkan praktik rente sekaligus menjamin hak seluruh calon jamaah.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujar Dahnil.

Selain menghapus skema lunas tunda ganti, Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji untuk membangun sistem yang lebih profesional, akuntabel, berintegritas, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh jamaah haji Indonesia.