Jakarta, GPriority.co.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil langkah cepat dalam optimalisasi dan percepatan proses persetujuan evaluasi jabatan di instansi pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 yang kini menjadi acuan nasional bagi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (25/6), Deputi SDM Aparatur PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa melalui surat ini, instansi daerah dapat langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang tercantum dalam lampiran surat tanpa perlu menunggu persetujuan tambahan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah langkah strategis untuk memangkas prosedur administrasi yang tidak perlu. Kami ingin birokrasi yang lebih gesit, efisien, namun tetap akuntabel,” ujar Aba.
Namun demikian, untuk kelembagaan yang belum tercantum dalam lampiran, pengajuan secara manual ke Menteri PANRB masih diwajibkan.
Ketua Pokja Evaluasi Jabatan PANRB, Mita Nezky, menambahkan bahwa percepatan ini merupakan respons atas dinamika organisasi daerah yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa kelas jabatan menjadi dasar legal utama dalam penghitungan TPP, bahkan perubahan nomenklatur sekecil apapun wajib disertai penetapan ulang hasil evaluasi.
“TPP baru bisa dibayarkan setelah kelas jabatan ditetapkan dalam Perkada. Ini bukan formalitas, tapi landasan hukum yang menentukan keseimbangan beban kerja dan tunjangan,” jelasnya.
Senada, Kepala Bagian Kelembagaan Kemendagri Jose Rizal menekankan bahwa TPP bukan sekadar insentif, melainkan harus berdampak pada peningkatan kinerja. Ia juga mengingatkan perlunya data akurat di sistem SIMONA dan kesiapan menghadapi aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen di tahun 2027.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Shalia Alama Joya, menegaskan pentingnya penganggaran TPP sejak tahap KUA-PPAS agar tidak menabrak ketentuan fiskal.
“Fleksibilitas diperbolehkan, tapi akuntabilitas itu harga mati,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Joni Setiawan, memperingatkan agar pemberian TPP tidak menjadi temuan audit.
“Setiap rupiah dari anggaran harus punya dasar hukum dan justifikasi yang jelas,” ujarnya.
Langkah cepat PANRB ini diharapkan mempercepat proses reformasi birokrasi di daerah sekaligus meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN secara nyata.
Foto: dok.Kementerian PANRB
