Jakarta, GPriority.co.id – Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Hendra J.C Talla menyampaikan Hari ini KPU kabupaten Fakfak, telah mengikuti rangkaian sidang pendahuluan yang mana dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yang dihadiri langsung oleh kuasa hukum dari pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat. (14/01) pagi tadi.
Dikatakan Hendra, kuasa hukum termohon dan juga selaku prinsipal, tentu akan menyiapkan jawaban dari pihak termohon untuk membantah dalil-dalil dari pemohon itu sendiri yang mana belum mendapatkan jadwal kapan dilaksanakan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
“tentu akan menyiapkan jawaban dari pihak termohon untuk membantah dalil-dalil dari pemohon itu sendiri,” ujarnya.
lanjut Hendra, untuk permohonan ada dua nomor perkara, nomor 144 dan 188, namun dikatakan Hendra, dalam ruangan sidang dalam pembacaan pemohon, majelis hakim panel dua telah menyampaikan bahwa perkara nomor 144 telah ditarik oleh pemohon itu sendiri sehingga perkara untuk 144 dinyatakan tidak dilanjutkan.
“nomor 144 telah ditarik oleh pemohon itu sendiri sehingga perkara untuk 144 dinyatakan tidak dilanjutkan,” Imbuhnya.
Sementara itu didalam persidangan pagi tadi, dilansir dari primarakyat.com (14/01), Junaidi rano Wiradinata didampingi M Iqbal Sumrlan Putera Kuasa Hukum termohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Sra Didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang sidang panel 2 Gedung MK Jakarta.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tesebar di 6 Distrik, 5 Kelurahan, 20 Kampung dan 40 TPS,” ujar Junaidi Rano Wiradinata.
Selain meminta pemungutan suara ulang, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua KPPS serta anggota PPK/PPD yang barum bukan yang lama pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang. (*)
Foto : GPriority/Rizky

One thought on “Ketua KPU Fakfak : Prinsipal akan Siapkan Jawaban Untuk Bantah Dalil Pemohon”
Comments are closed.