MK Tetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Fakfak

Jakarta, GPriority.co.id – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2024 resmi masuk ke agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan ditangani oleh Panel 2.

Panel yang dipimpin oleh Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., ini juga beranggotakan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Dalam perkembangan terbaru, MK telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Ketetapan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 231/TAP.MK/PT/01/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, setelah pengajuan permohonan dari kuasa hukum mereka, Arif Suherman dan tim, pada 3 Januari 2025.

Pasangan Samaun-Donatus, yang merupakan calon nomor urut 2, dianggap memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Gugatan ini terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak 2024.

Menurut dokumen resmi MK, permohonan pihak terkait dari pasangan Samaun-Donatus telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

Seperti dilansir dari Kabarsulsel, MK pun mencatat status mereka dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebagai pihak yang berhak memberikan keterangan dalam persidangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Panitera telah diminta untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pasangan Samaun-Donatus, untuk menghadiri sidang pertama.

Sidang ini diharapkan menjadi momen penting untuk mengurai fakta dan argumen dalam perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Lapoan I Foto : Istimewa

3 thoughts on “MK Tetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Fakfak

Comments are closed.