Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Siap Disidang Akhir Mei Nanti

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan, yang diketahui merupakan petugas PPLN.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis (18/4) lalu.

Beberapa bukti terkait kasus ini juga sudah disertakan pada laporan, menurut Maria Dianita Prosperianti, yang merupakan kuasa hukum korban.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” ujar Maria seperti dikutip dari laman resmi Pikiran Rakyat.

Terkait kasus ini, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, mengatakan bahwa tergugat akan disidang pada akhir bulan Mei mendatang.

“Akhir bulan Mei (2024). Tanggal belum kami pastikan, tapi kami jadwalkan tidak sampai lewat bulan Mei,” ungkapnya pada Rabu (8/5) kemarin.

Adapun, persidangan nantinya akan diselenggarakan secara tertutup. Hal ini berdasarkan permintaan dari pihak pengadu. Selain itu hukum acara DKPP juga menyarankan juga memberikan kewajiban agar persidangan terkait perkara asusila, dilaksanakan secara tertutup.

“Jadi teradu minta dilakukan sidang tertutup, kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila dilakukan persidangan tertutup,” jelas Heddy.

Dilaporkan Heddy, perkara ini telah menjadi perhatian publik, sehingga lebih diprioritaskan daripada perkara lain. DKPP pun telah menerima sebanyak 233 pengaduan sejak 4 bulan terkahir dengan 90 pengaduan di antaranya telah berporses.

“Kemungkinan akan kita sidangkan lebih cepat dari perkara lain karena kalau kami 90, itu perkiraan kira-kira 3-4 bulan lagi,” ungkap Heddy.

Foto : KPU RI