Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KKP
Jakarta, GPriority.co.id – Menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dalam program ekonomi biru yang dijadwalkan berlaku awal tahun 2024 nanti. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan.
Adapun perizinan yang akan dievaluasi yaitu: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).
“Evaluasi perizinan untuk izin yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Gubernur,” ungkap Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (10/4).
Terkait izin tersebut, lanjut Agus, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023.
Berdasar hal itulah untuk proses evaluasi pihak KemenKKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.
Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas. Dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
Mengingat pentingnya evaluasi tersebut, Agus juga menghimbau ke para pelaku usaha agar melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya. Alasannya, dari laporan itu nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya untuk menetapkan keputusan penting yang dapat berakibat sanksi. Di antaranya, sanksi pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan.
“Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan,” pungkasnya.