Kolaborasi Satgas Damai Cartenz dan Empat Polda Bongkar Jaringan Pemasok Senjata Api KKB

Papua, Gpriority.co.id – Jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi berhasil dibongkar Satgas Damai Cartenz bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.

Dalam rilisnya pada Senin (11/3) Kapolda Papua Irjen. Pol. Patrige Renwarin, S.H., M.Si., menyampaikan operasi ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua.

Dikatakannya, Polisi tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. “Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, aparat telah mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi. Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.

Salah satu pelaku utama yang telah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Disamping YE, aparat pun menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang mempunyai peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, sampai pembuatan senjata rakitan.

Adapun barang bukti yang juga diamankan terdiri dari 6 pucuk senjata api laras panjang, 6 laras pendek dan 5 rakitan. Untuk amunisinya terdapat 3.573 butir berbagai kaliber. Terdapat juga komponen senjata seperti magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Polisi juga menyita bahan peledak terdiri dari 2 detonator serta peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor. Termasuk diantaranya uang tunai sebesar Rp 369.600.000.

Kepolisian menemukan barang bukti tersebut di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.

Diketahui bahwa jaringan ini mempunyai sistem distribusi yang rapi. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari. MK bertugas sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di lokasi yang sama.

Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.” Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Turut mendampingi Kapolda Papua dalam konferensi pers, Kaops Satgas Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H serta Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Pada kesempatan ini, Kombes Yusuf Sutejo meminta masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata. Ditegaskannya pula bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata ke KKB akan terus dilakukan secara intensif.

Foto : Satgas Damai Cartenz