Jakarta, GPriority.co.id – Hati-hati bagi fotografer yang sering mengabadikan momen di ruang publik tanpa persetujuan. Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) kini telah memberikan peringatan bahwa menyebarkan foto tanpa persetujuan bisa membuat fotografer digugat.
Peringatan ini datang setelah maraknya fenomena fotografer di ruang publik dan menjadi perbincangan serius di media sosial. Sebagaimana dikutip dari postingan X milik @ismailfahmi, warganet beramai-ramai memberikan komentar terhadap fenomena ini.
Mulai dari pelari dan pesepeda yang difoto secara candid, dan hasilnya dijual melalui platform digital yang memanfaatkan sistem pengenalan wajah. Begitu wajah seseorang terdeteksi, sistem otomatis memberikan notifikasi agar mereka bisa membeli foto diri mereka sendiri.
Sebagaimana dilansir dari rilis resmi Komdigi pada Sabtu (11/1), Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyebut jika pengambilan dan penjualan foto tanpa adanya persetujuan yang bersangkutan, termasuk dalam pelanggaran hukum.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ungkapnya.
Sebagaimana mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), disebutkan jika setiap bentuk pemrosesan data, mulai dari pengambilan, penyimpanan, sampai penyebaran foto, harus punya dasar hukum yang sah. Dalam artian, seseorang berhak menggugat kalau data pribadinya disalahgunakan, sesuai ketentuan UU PDP dan UU ITE.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya.
Ke depannya, Komdigi telah berencana mengundang asosiasi fotografer seperti AOFI, untuk dapat mendiskusikan serta membahas batasan terkait regulasi seputar fotografi komersial di ruang publik. Pemerintah juga dorong penguatan literasi digital agar ekosistem dunia maya dapat tumbuh dengan cara yang aman, beretika, serta adil.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” pungkasnya.
