Jakarta,GPriority.co.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengundang sejumlah perusahaan pers dan agensi periklanan untuk percepatan realisasi Katalog Elektronik Sektoral (KES) produk belanja media.
Dalam hal ini, Kominfo akan memfasilitasi dan melakukan pendampingan bagi pelaksanaan pendaftaran penyedia katalog elektronik.
Saat ini, pelaksanaan KES telah memasuki tahap persiapan untuk pendaftaran. Pelaksanaan pendaftaran terdiri dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran oleh Pelaku Usaha, dan pengisian data produk.
Berdasarkan surat undangan yang dibagikan, perusahaan pers dan agensi periklanan yang dimaksud meliputi kantor berita pemerintah dan swasta, penyiaran radio pemerintah dan swasta, penerbit surat kabar, buletin, jurnal dan majalah serta periklanan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan bagi para pendaftar adalah sebagai berikut:
- Scan surat pernyataan Direktur/Direktur Utama yang sudah ditandatangani
- NIB dan KBLI
- NPWP dan KSWP
- SPT tahunan 2 tahun terakhir
- Akta perubahan modal terakhir
- Bukti yang menyatakan bahwa tidak masuk dalam daftar hitam
- Struktur harga
- Sertifikat TKDN
- PIB
- Invoice atau bukti transaksi
- Foto produk
Di bagian bawah undang tersebut juga terlampir surat pernyataan bagi Direktur/Direktur Utama sebagai format dokumen pertama dan jadwal kegiatan. (Hn.)