
Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Kemenag.go.id
Jakarta, Gpriority.co.id— Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan kekerasan seksual.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy, saat beraudiensi dengan Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (2/8), kemarin.
Apresiasi ini, lanjut Olivia, diberikan kepada Kementerian Agama yang telah menjadi pilot project dan contoh untuk kementerian/lembaga lain dalam komitmen serta perhatan khusus terhadap pencegahan kekerasan seksual.
“Kementerian Agama terdepan dalam komitmen dan memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ungkapnya Olivia berdasarkan keterangan dari kemenag.
“Ini patut kami apresiasi, sebab banyak Perguruan Tinggi Keamanan Islam (PTKI) yang lebih dahulu memiliki SOP (Standar Operating Procedure) pencegahan kekerasan seksual daripada perguruan tinggi umum,” ungkap Olivia lebih lanjut.
Ia berharap, SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak hanya berlaku di lembaga pendidikan, melainkan juga di Kemenag hingga ke level yang paling bawah.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan dan Kemenag juga membahas pembaharuan perjanjian kerja sama atau MoU tentang Kawasan Bebas Kekerasan serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan.
Olivia mengatakan, perjanjian kerja sama antara Kemenag dan Komnas Perempuan sudah dilakukan sejak 2018, dan telah berakhir pada 25 Mei 2023 lalu.
“Untuk itulah Bapak Menteri, kedatangan kami untuk membincangkan kembali MoU yang sudah ditandatangani pada lima tahun lalu, apa yang akan diperbarui dan dikembangkan terkait dinamika yang terjadi saat ini,” lanjutnya.
Di samping itu, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, sejak MoU ditandatangani pada 2018 sudah banyak hal yang dilakukan Kemenag untuk menciptakan kondisi yang kondusif serta pemenuhan hak-hak perempuan.
“Program kawasan bebas kekerasan di perguruan tinggi keagamaan merupakan program prioritas nasional. Berawal dari SK Dirjen Pendis No 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan PMA No 73 tahun 2022, KMA No 83 tahun 2023,” tutur Alimatul.
Semuanya menunjukkan komitmen dar Kementerian Agama untuk mewujudkan kawasan bebas kekerasan di lembaga pendidikan.
“Dan ini harus kita kawal bersama,” ungkap Alimatul.