Jakarta, GPriority.co.id – KPK belum lama ini memberikan pernyataan jika kini guru yang menerima hadiah dari siswa dan wali murid bisa dipenjara.
Dilansir dari laman resmi KPK, pemberian hadiah kepada guru termasuk saat kenaikan kelas, merupakan sebuah bentuk gratifikasi, dan bukanlah rezeki. Terungkap dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, masih banyak ditemukan tenaga pendidik dan pimpinan sekolah yang menganggap praktik tersebut merupakan suatu hal yang wajar.
Deputi KPK Wawan Wardiana, menekankan perlunya sosialisasi secara terus menerus yang dilakukan oleh semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) juga telah mengambil langkah dengan menugaskan ASN untuk mengedukasi mengenai pelaporan gratifikasi.
Sosialisasi ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta akan dikenai denda yang berjumlah antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembor-gemborkan kepada mereka untuk disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita, dalam bentuk formal maupun non-formal,” jelas Wawan.
KPK Turut Soroti Kecurangan Pelaksanaan UTBK 2025
Disamping itu, selain gratifikasi, KPK juga menyoroti kecurangan dalam pelaksanaan UTBK 2025 yang dinilai sebagai perilaku koruptif. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkap adanya peserta ujian yang menggunakan alat bantu tersembunyi seperti lensa di kacamata, behel, dan headset tanam untuk membocorkan soal ujian.
Informasi tersebut dilaporkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) dan kini telah ditindaklanjuti. Dalam hal ini KPK turut mengapresiasi respons cepat kementerian dalam menangani kasus ini agar praktik curang dalam seleksi masuk perguruan tinggi bisa diminimalisir.
Foto : Ilustrasi/iStock
