Jakarta, GPriority.co.id – Kabar baik bagi para dokter yang bertugas di daerah terpencil. Pasalnya, belum lama ini Presiden Prabowo menyebut akan memberi tunjangan khusus sebesar Rp30 juta.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, Presiden Prabowo memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulannya, untuk 1.100 dokter di daerah terpencil yang meliputi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, serta subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, serta kepulauan atau DTPK.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi serta kehadiran negara terhadap dokter yang memberi pengabdian tulis di daerah dengan akses terbatas,” ungkap Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Selasa (6/8) lalu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menyambutnya dengan positif dan mengatakan jika peluncuran tunjangan khusus ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus ini.
Adapun tunjangan khusus bagi dokter di daerah terpencil ini diklaim sebagai misi utama pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah yang masih kurang tenaga medis.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan serta pendidikan, agar profesionalisme dapat tetap terjaga,” tekan Budi sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id.
Di samping itu, Mensesneg (Menteri Sekretariat Negara) Prasetyo Hadi mengungkapkan jika sampai saat ini masih banyak daerah 3T yang belum memiliki dokter. Oleh karena itu, pemerintah kini berfokus menambah tenaga medis pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Lewat kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin mempercepat tersebarnya dokter ke daerah-daerah terpencil, guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
