KuPP Dorong Pemerintah Bangun Mekanisme Pencegahan Penyiksaan Di Ruang Tertutup

KuPP Dorong Pemerintah Bangun Mekanisme Pencegahan Penyiksaan Di Ruang Tertutup KuPP Dorong Pemerintah Bangun Mekanisme Pencegahan Penyiksaan Di Ruang Tertutup

Jakarta, GPriority.co.id – Menyoroti isu penyiksaan yang masih banyak terjadi di tanah air, KuPP mendorong pemerintah untuk membangun mekanisme pencegahan penyiksaan di ruang tertutup.

Hingga saat ini, Ombudsman RI yang tergabung dalam KuPP, mengakui masih banyak PR terkait kasus penyiksaan di ruang tertutup.

Berbekal hal tersebut,  Ombudsman RI bersama beberapa lembaga terkait, menyarankan agar pengawasan di ruang-ruang tertutup dapat lebih dilaksanakan secara optimal.

“Karena bukan hal yang mudah sebuah peristiwa di ruang tertutup itu akan menjadi sebuah laporan. Korban bisa jadi tidak mau, tidak mampu, tidak ada kuasa untuk bersuara. Disitulah maka catatan kami adalah secara sistem ini harusnya ruang-ruang tahanan, tempat-tempat yang tertutup itu, membangun mekanisme pencegahan yang optimal,” jelas Johanes.

Adapun yang harus dioptimalkan antara lain Johanes menyebut seperti sarana-prasarana, juga sistem pengawasan yang intensif yang menekan dan mengeliminir tingkat terjadinya penyiksaan.

Agar langkah-langkah pencegahan penyiksaan dapat semakin jelas, kuat, dan berdampak, Ombudsman RI saat ini mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan NPM sekaligus meratifikasi Protokol Opsional CAT (Opcat).

“Salah satu protokol penting dapat Opcat ini adanya National Preventif Mechanism (NPM). Perlu adanya kekuatan NPM ini untuk memasuki ruang-ruang tertutup tadi. Secara hukum internasional, keberadaan NPM ini juga akan bisa menjadi kekuatan bagi masyarakat internasional untuk masuk ke wilayah kita untuk mencegah penyiksaan itu,” ujar Johanes lebih lanjut.

Namun Johanes menekankan, fokusnya tetap pada pencegahan penyiksaan dan bukan penindakan. Begitupun dengan kerja sama lewat dialog.

“Tidak ada alasan negara takut meratifikasi Opcat. Karena sebenarnya pendekatannya tetap pendekatan pencegahan. Itu yang saya kira kita kenapa ini kemudian pada hari ini kita mendorong agar segera saya jadi ratifikasi,” tegasnya.

KuPP juga mendorong Kementerian HAM untuk adanya Perpres, agar keberadaan mereka mempunyai legalitas yang kuat. Bukan hanya berkaitan dengan kegiatan KuPP, namun juga pada pencegahan, termasuk pemulihan para korban.

“Itu yang kami dorong kepada Pak Wamen ya, supaya ada kebijakan dari Pak Wamen,” pungkas Johanes.

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah