Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni besok, Ombudsman RI bersama beberapa lembaga terkait, menyerukan gerakan ‘Indonesia Tanpa Penyiksaan: #NoJusticeInPain’.
Seruan ini menegaskan jika tidak adanya keadilan yang dapat dibangun di atas penderitaan. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, KND, LPSK, serta Ombudsman RI.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan selama tahun 2024, Komnas HAM masih menerima 17 aduan terkait Penyiksaan. Jumlah ini menambah angka pengaduan sejak 2020 menjadi 282 aduan/kasus.
“Adapun wilayah aduan peristiwa tersebar hampir di seluruh wilayah di Indonesia, namun wilayah terbanyak dilaporkan terjadi di Sumatera Utara (47 aduan), DKI Jakarta (25 aduan), Sumatera Selatan (21 aduan), Sumatera Barat (19 aduan), dan Jawa Tengah (18 aduan),” lapor Anis.
Sementara Komnas Perempuan mencatat sebanyak 13 kasus penyiksaan seksual di tahun 2024, dan ditemukan praktik berupa kekerasan, pelecehan fisik dan verbal yang bersifat seksual dalam proses penangkapan, penyelidikan hingga penahanan oleh aparat penegak hukum.
“Praktik perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia bila dibiarkan akan menjadi situasi yang kondusif untuk menimbulkan praktek penyiksaan,” tegas Sondang Frishka, Komisioner Komnas Perempuan.
Begitupun Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyoroti fenomena reviktimisasi anak, yakni pengulangan penderitaan atau trauma korban, baik secara langsung, sistemik, maupun internal sebagai bentuk penyiksaan yang sering kali tidak kasat mata, namun berdampak sangat panjang bagi kehidupan anak.
“Reviktimisasi terjadi ketika anak tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tapi juga dihadapkan pada sistem yang tidak berpihak. Misalnya, interogasi berulang, tatap muka dengan pelaku, hingga stigma sosial yang membuat anak merasa bersalah atas kekerasan yang dialaminya,” ujar Dian.
Komisioner KND RI, Jonna Aman Damanik menambahkan bahwa proses-proses rehabilitasi penyandang disabilitas sering menempatkan penyandang disabilitas pada tempat-tempat serupa tahanan, pemasungan, serta proses delay justice karena ketidakpahaman aparat penegak hukum dalam penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
“Negara dan representasinya harus paham hambatan ragam disabilitas, agar penanganan penyandang disabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menekankan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban penyiksaan, harus dilakukan secara cepat dan sedini mungkin.
“Negara wajib menjamin pemulihan dan perlindungan bagi korban melalui penyediaan layanan psikologis dan bantuan hukum, mendorong pendidikan serta pelatihan hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum, dan memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam memantau serta melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi,” ungkap Susi.
Ombudsman RI menanti lahirnya “wajah baru” penegakan hukum yang adil, transparan, dan jauh dari tindakan-tindakan penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.
Selain itu, Ombudsman RI juga mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan NPM sekaligus meratifikasi Protokol Opsional CAT (Opcat), agar langkah-langkah pencegahan penyiksaan dapat makin jelas, kuat, dan berdampak.
Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah
