Jakarta, GPriority.co.id – Larangan jual rokok eceran dan zonasi 200 meter yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa merugikan pengusaha hingga Rp21 triliun per tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah dalam Diskusi Media soal Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024 di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (13/8).
“Tokonya kami itu enggak boleh jual kalau sampai zonasi ini dijalankan, berarti itu akan kehilangan pendapatan Rp21 triliun,” ujar Budiharjo.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah untuk meninjau kembali aturan ini. Dia pun berkomintem mendukung program pemerintah dalam mengedukasi anak-anak tentang bahaya rokok.
“Kita akan bantu programnya, posternya ke seluruh anggota kita yang 80 ribu toko, tapi ya kita minta yang minimarket terutama, maaf ini jangan dijalankan dulu gitu. Kita bisa membantu pembinaan generasi muda,” ujar Budiharjo.
Untuk diketahui, PP Kesehatan mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, sebagaimana salinan PP yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id.
Dalam diskusi tersebut, sebanyak delapan asosiasi pengusaha menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.
Adapun ke delapan asosias itu diantaranya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) dan Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).
Foto: GPriority/Dimas A Putra
