Pengusaha Kecam Aturan Larangan Jual Rokok Eceran dan Zonasi 200 Meter

Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak 8 (delapan) asosiasi pengusaha menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Ke delapan asosias itu diantaranya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) dan Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).

Dalam pernyataannya saat Diskusi Media di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8), Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menilai PP Kesehatan akan mengancam keberlangsungan usaha para pedagang, baik yang di tingkat ritel maupun pedagang pasar sampai toko kelontong.

Menurutnya, 15 persen dari total penjualan di ritel modern merupakan dari penjualan rokok, sementara nilainya mencapai Rp40 triliun. Selain itu, dengan diberlakukannya PP Kesehatan bisa menghilangkan penjualan 53 persen toko.

“Tokonya kami itu nggak boleh jualan kalau zonasinya dijalankan. Berarti itu akan kehilangan pendapatan sampai Rp21 triliun. Ini angka yang besar sekali. Karena di mal itu kan ada pusat permainan anak-anak, tapi juga ada ritel atau restoran yang juga menjual rokok. Bagaimana mungkin kondisi ini bisa dijalankan,” ujar Budiharjo.

Sementara itu, Ketua Umum Aparsi Suhendro meminta kepada pemerintah untuk membatalkan PP Kesehatan. Kata dia, kalau omset pedagang di pasar rakyat menurun maka akan berimbas kepada penurunan pendapatan daerah. Sebab, kata dia, anggota pasar rakyat omsetnya juga sangat bergantung dari penjualan rokok.

Ia pun berharap kepada pemerintahan berikutnya, yakni pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membatalkan dan meninjau ulang PP Kesehatan, karena banyak pasal-pasal kontroversial.

Kemudian, menurut Wakil Ketua Umum Akrindo Anang Zunaedi dengan diresmikannya PP 28/2024 bisa mengancap pelaku usaha koperasi sendiri. Hal ini karena mereka sangat mengandalkan omzet dari penjualan rokok.

“Anggota koperasi yang kebanyakan UMKM itu mereka mengandalkan rokok, karena kontribusi omsetnya mencapai 50 persen. Kemudian dengan adanya aturan ini tentu akan semakin menekan kami sebagai pelaku ritel,” kata Anang.

Adapun perwakilan tersebut turut menandatangani Pernyataan Sikap tegas menolak PP Nomor 28 Tahun 2024.

Foto: GPriority/Dimas A Putra