Larangan Mudik 2021, Wali Kota Tarakan Sebut Penentuan Aglomerasi Menunggu Instruksi Pusat


GPRIORITY, TARAKAN- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik di bulan Ramadan dan Idul Fitri 2021.

Larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei-17 Mei 2021.

Informasi yang dihimpun, larangan mudik tersebut diberlakukan antar kabupaten dan kota, provinsi dan negara.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G, poin nomor satu.

Belum lama ini Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada pengecualian bagi wilayah aglomerasi.

Wilayah aglomerasi dimaksud yaitu pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Dan wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk jalur darat.

Sehingga muncul istilah mudik lokal yang diizinkan oleh Menhub selagi masih berada di wilayah aglomerasi.

Wali Kota Tarakan dr Khairul, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui mana wilayah di Kaltara yang dikategorikan masuk wilayah aglomerasi.

“Sampai saat ini edaran larangan mudik itu dari pusat. Jadi kami juga belum tahu sebenarnya wilayah yang masuk aglomerasi. Aglomerasi itu daerah yang dianggap satu kesatuan,” kata dr Khairul, Jumat (23/04/2021).

Menurut Khairul, ia tak bisa memastikan apakah ada atau diperbolehkannya pergerakan di tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang dari Tarakan ke kabupaten lainnya.

“Sekarang ini kita tergantung kepada KSOP. Apakah nanti penetapannya ini menjadi suatu wilayah aglomerasi kalau itu aglomerasi berarti tidak ada masalah,” terangnya.

Namun, apabila tidak dianggap wilayah aglomerasi, maka aturan larangan mudik 6 Mei -17 Mei 2021 mendatang akan berlaku.

“Tapi saat ini kita masih menunggu lagi instruksi dan pembagian dari pusat lagi. Kemudian apakah nanti ada larangan bagi speedboat beroperasi, itu nanti dari KSOP sebagai perpanjangan dari Dirjen Perhublah. Ini kan ranahnya nanti dari Kemenhub,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, jika nanti apabila kabupaten dan kota di Kaltara masuk aglomerasi maka tidak akan ada pembatasan dan SE mengatur peniadaan mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak berlaku.

“Tapi kalau bukan aglomerasi, maka nanti sama dengan isitlahnya dari Jakarta mau pulang ke Bandung. Gak boleh,” tuturnya.

Adapun kepastian boleh tidaknya warga melakukan pergerakan di tanggal 6-17 Mei nanti, masih akan didiskusikan pihaknya bersama dengan KSOP.

“Apakah ini ditetapkan aglomerasi atau tidak. Pasti nanti yang bisa melarang speedboat dari KSKP karen KSOP yang mengeluarkan izin berlayar,” ungkapnya.

Sembari menunggu petunjuk lanjut dari pemerintah pusat, yang jelas dilarang yakni pergerakan keluar atau masuk provinsi lain.

“Misalnya ke Berau, itu sudah beda provinsi. Tidak boleh. Makanya ini perlu didiskusikan lagi. Untuk saat ini kita melihat otoritas larangan izin berlayar ada di KSOP,” tutupnya.(FBI)