Jakarta, GPriority.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan Suaka, Angga Reyandi Hermawan Putra menilai peran pemerintah dalam memberikan hak-hak dasar kepada para pengungsi di Indonesia belum maksimal.
Angga membeberkan, berdasarkan data UNHCR per September 2025, terdapat sekitar 11.900 pengungsi dan pencari suaka orang masih menyisakan banyak celah, khususnya pada aspek pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi.
“Yang belum maksimal memang dari segi perlindungan rakyat seseorang manusia dan hal dasarnya seperti akses pendidikan, kesehatan dan juga kalau kita bicara soal kesejahteraan secara umum masih banyak ruang-ruang yang perlu diperbaiki,” kata Angga kepada GPriority di Jakarta, Kamis (22/1).
Meski demikian, Angga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memiliki payung hukum nasional dalam penanganan pengungsi melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Dimana, regulasi tersebut mengatur mekanisme penanganan pengungsi, mulai dari penemuan, pendataan, penampungan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), pengawasan keimigrasian, hingga pemulangan atau deportasi.
“Tapi kami ada satu hal yang kami apresiasi dari segi bahwa Indonesia sudah punya satu kerangka di tingkat nasional dalam bentuk perpres,” ujarnya.
Disamping itu, Perkumpulan Suaka mengaku aktif menjalankan berbagai program untuk membantu pemenuhan hak pengungsi, terutama melalui empat kerja utama bantuan hukum, pemberdayaan hukum, advokasi, dan kampanye.
Dalam bidang pemberdayaan hukum, Angga mengatakan Suaka berhasil membentuk jejaring paralegal berbasis komunitas serta meningkatkan pemahaman hukum dasar bagi pengungsi.
“Jadi pemberdayaan hukum kami berhasil untuk membuat satu jejaring paralegal berbasis komunitas dan juga meningkatkan setidaknya informasi hukum dasar bagi komunitas pengungsi,” jelas Angga.
Sementara di sektor bantuan hukum, Angga mencatat pihaknya telah mendampingi lebih dari 600 individu pengungsi dalam berbagai persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan hukum nasional, proses kepengungsian, maupun pembatasan terhadap hak-hak mereka.
Tak hanya itu, Angga menyebut pihaknya juga aktif melakukan advokasi kebijakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, guna mendorong pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penanganan pengungsi.
“Lalu untuk advokasi kami berhasil melakukan beberapa engagement dengan stakeholder, dengan pemerintah untuk meningkatkan awareness dan juga pentingnya kebijakan berbasis HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Angga mengatakan, Perkumpulan Suaka turut menjalankan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu pengungsi, baik melalui media digital maupun pertemuan langsung seperti diskusi publik dan agenda advokasi.
Angga berharap pemerintah fokus terhadap pemenuhan hak dasar yang harus diterima para pengungsi dengan membentuk undang-undang perlindungan pengungsi.
“Bukan hanya soal menangani pengungsi, tapi juga disitu ada soal konteks perlindungan pemenuhan hak-hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan juga cara-cara atau potensi-potensi peningkatan kesejahteraan mereka,” ucapnya.
