Lebih Utama Mana, Shalat Tarawih di Rumah atau Masjid bagi Perempuan?

Ilustrasi umat muslim sedang shalat di masjid/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Shalat tarawih merupakan ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadan. Meski demikian, hukum shalat tarawih adalah sunnah, baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Umumnya, shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Namun, tidak sedikit pula yang melaksanakannya di rumah, salah satunya kaum perempuan.

Lantas, apakah perempuan lebih utama melaksanakan shalat tarawih di rumah atau di masjid?

Founder Santri Motivator School, Ustad Asroni Al Paroya, menjelaskan bahwa secara prinsip, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk datang ke masjid.

Bahkan Rasulullah SAW bersabda:

> لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah pergi ke masjid-masjid Allah.” (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442).

Dalam riwayat lain juga disebutkan:

“Jika istri kalian meminta izin ke masjid pada malam hari, maka izinkanlah.” (HR. Bukhari no. 865, Muslim no. 442).

Menurut Ustad Asroni, hadits-hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa perempuan memiliki hak untuk hadir di masjid, termasuk untuk melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadan. Karena itu, tidak dibenarkan sikap yang mengharamkan atau melarang secara mutlak.

Namun di sisi lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

> وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, dinyatakan shahih oleh para ulama).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa shalat perempuan di bagian rumah yang lebih tersembunyi lebih utama daripada di bagian yang lebih terbuka (HR. Ahmad).

“Hadits ini menjelaskan aspek keutamaan (fadhilah), bukan larangan. Artinya, dari sisi nilai pahala dan penjagaan kehormatan, shalat perempuan di rumah memiliki keutamaan lebih besar. Hikmahnya berkaitan dengan penjagaan dari fitnah, menjaga kehormatan, dan lebih memungkinkan terciptanya kekhusyukan,” kata Ustad Asroni kepada GPriority, Kamis (12/2).

Lebih lanjut, Ustad Asroni mengatakan para ulama menggabungkan kedua dalil ini dengan pendekatan yang seimbang.

Mereka menjelaskan bahwa pergi ke masjid adalah boleh dan tidak boleh dilarang, sedangkan shalat di rumah lebih utama dari sisi keutamaan pahala, selama tidak ada kebutuhan khusus untuk ke masjid.

“Khusus dalam konteks shalat tarawih, hukumnya adalah sunnah. Karena itu, fleksibilitasnya lebih luas. Jika seorang perempuan merasa lebih khusyuk di rumah, lebih mampu menjaga aurat dan adab, serta memiliki tanggung jawab keluarga, maka shalat di rumah lebih utama baginya,” jelasnya.

Namun dalam kondisi tertentu, lanjut Ustad Asroni, pergi ke masjid bisa menjadi pilihan yang sangat baik, misalnya untuk mendapatkan semangat spiritual Ramadan, mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang panjang, mengikuti kajian dan nasihat, serta menghidupkan syiar Islam di masyarakat.

Selama tetap menjaga adab syar’i seperti berpakaian sopan, tidak berhias berlebihan, dan menjaga interaksi, kehadiran perempuan di masjid merupakan bagian dari tradisi yang sudah ada sejak zaman Nabi SAW.

Karena itu, sikap yang moderat adalah tidak menjadikan persoalan ini sebagai bahan perdebatan yang keras. Islam memberi ruang pilihan sesuai dengan maslahat dan kondisi masing-masing. Yang paling utama adalah menjaga niat, kekhusyukan, dan kehormatan.

Atas dasar itu, Ustad Asroni menegaskan bahwa perempuan boleh melaksanakan tarawih di masjid dan tidak boleh dilarang. Namun, shalat di rumah lebih utama berdasarkan dalil hadits.

“Perempuan boleh tarawih di masjid dan tidak boleh dilarang. Namun jika ditanya mana yang lebih utama secara umum, maka shalat di rumah lebih utama menurut dalil hadits. Pilihan terbaik adalah yang paling menjaga iman, kehormatan, dan kekhusyukan,” pungkasnya.