Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : dok.pribadi
Jakarta, GPriority.co.id-Bagi Anda yang jarang membawa surat kendaraan karena Korlantas memberlakukan tilang elektronik, kini wajib membawa kembali, sebab tilang manual telah dilakukan kembali.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 April 2023 sesudah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik. Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik.
Kembalinya penerapan tilang manual disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, tingkat pelanggaran lalu lintas cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik. Kedua, evaluasi terhadap tilang elektronik memperlihatkan bahwa penerapannya belum bisa mengawasi setiap jalanan di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
Melansir polri.go.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, menyatakan bahwa penerapan tilang manual kembali adalah wujud meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri. Implementasi tilang elektronik akan dilakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, tilang manual dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang disiplin, aman, dan ideal.
Latif Usman pun menekankan bahwa tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Perwira dari Akpol lulusan 1995 ini pun menyebutkan bahwa tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan. Beberapa pelanggaran dapat ditindak dengan cara ditegur. ”Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ujarnya
