Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Ibu Kota pada libur peringatan Isra Miraj, Jumat (16/1/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Kamis (15/1/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 16 Januari 2026,” demikian keterangan unggahan akun tersebut.Â
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan peniadaan ganjil-genap ini mengacu pada beberapa regulasi, yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
