Dekranas: Bukan Sekadar Menarik, Produk Kriya Wajib Punya Merek Kuat

Sekretaris Jenderal Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Reni Yanita dalam acara IP Talks X Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Sekretaris Jenderal Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Reni Yanita dalam acara IP Talks X Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Penguatan merek dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci penting bagi pelaku industri kerajinan Indonesia untuk meningkatkan daya saing hingga pasar ekspor.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Reni Yanita dalam acara IP Talks X Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8), bertajuk “Merek Kuat, Kriya Hebat: Strategi Mengangkat Produk Kerajinan Daerah Naik Kelas”.

Reni mengingatkan, potensi produk kerajinan Indonesia yang berhasil menembus pasar internasional harus diikuti dengan perlindungan hukum. Menurutnya, produk Indonesia berpotensi ditiru negara lain yang memiliki karakteristik sumber daya alam serupa.

“Kenapa penting, di samping yang saya sampaikan di depan, bahwa kita menjadi eksportir. Kita tidak ingin begitu produk kita ekspor, ini nanti satu tahun ke depan atau enam bulan ditiru oleh Vietnam yang punya potensi SDA sejenis. Misalnya Vietnam, Filipina. Kalau Malaysia, dulu ada perdebatan tentang songketnya,” ujar Reni.

Ia menyebut terdapat tiga kekuatan besar dalam industri kerajinan, yakni branding, packaging, dan desain produk. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak hanya fokus pada kualitas barang, tetapi juga membangun identitas yang kuat.

“Bapak Ibu pengusaha harus punya brandingnya,” tegasnya.

Menurut Reni, kemasan yang unik juga dapat meningkatkan nilai sebuah produk.

“Kalau sebagus apa pun ketika dipackage dengan seadanya, itu tidak menambah nilai. Tapi begitu kita buat kotak dengan keunikan sendiri,” katanya.

Selain merek, Reni menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk desain industri dan hak cipta. Ia menjelaskan desain visual, bentuk produk, motif hingga ornamen tertentu dapat menjadi bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi.

Khusus merek, Reni menyebut fungsinya bukan sekadar identitas, tetapi juga membangun kepercayaan, persepsi kualitas, nilai ekonomi, serta menjadi alat komunikasi produk.

“Merek adalah aset yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi, dan dapat diwariskan atau dikembangkan,” jelasnya.

Reni juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas konsultasi dan klinik kekayaan intelektual untuk membantu proses perlindungan merek dan karya.

Pentingnya perlindungan HKI bagi IKM sebelumnya juga disampaikan Reni. Kemenperin mencatat hingga akhir 2023 telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 merek, 1.280 hak cipta, 83 desain industri, 19 paten, dan lima indikasi geografis.

Menurut DJKI, perlindungan indikasi geografis juga berpotensi memperkuat posisi produk kerajinan Indonesia di pasar internasional, termasuk untuk tenun, batik dan kerajinan lainnya.