Makin Populer, Olahraga Padel Bakal Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

Makin Populer, Olahraga Padel Bakal Kena Pajak 10 Persen di Jakarta Makin Populer, Olahraga Padel Bakal Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – Olahraga padel kini semakin populer dan digandrungi, khususnya bagi warga Jakarta. Dengan kepopulerannya tersebut, Padel bakal kena pajak 10 persen di Jakarta.

Menurut akun Instagram @Pajakku, sebenarnya penerapan pajak untuk olahraga telah berlangsung sejak 20 Mei 2025 lalu. Pemprov Jakarta memberlakukan pajak sebesar 10 persen untuk berbagai layanan olahraga berbayar, dan Padel masuk ke dalam daftar tersebut.

Aturan baru tersebut masuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, serta berlaku untuk kegiatan olahraga komersial.

Adapun penerapan tambahan 10 persen ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah, sekaligus menyetarakan kesempatan bagi semua bisnis olahraga.

Dalam penerapannya, pusat olahraga dan tempat kebugaran wajib untuk memungut dan melaporkan pajak ini. Pemprov Jakarta memandang hal ini sebagai bagian dari modernisasi kontribusi industri olahraga dan hiburan terhadap pendapatan publik.

Selain padel, pajak tambahan 10 persen ini juga berlaku untuk kelas kebugaran (yoga, pilates, zumba), kolam renang, futsal, bulu tangkis, tenis, panahan, bowling ice skating, berkuda, dan olahraga komersial lainnya.

Sebagai informasi, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan sebesar 10 persen atas penggunaan sarana olahraga berbayar, baik melalui tiket masuk, sewa, maupun bentuk pembayaran lainnya.

Dengan mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda berharap para pelaku usaha olahraga nantinya dapat lebih memahami dan patuh terhadap kewajiban pajak.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, serta mendukung bertumbuhnya industri olahraga dan hiburan yang sehat dan kompetitif.

Foto : Ilustrasi/Dok. Getty Images

One thought on “Makin Populer, Olahraga Padel Bakal Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

Comments are closed.