Jakarta, GPriority.co.id – Menag (Menteri Agama) RI Nasaruddin Umar, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, yang bertujuan untuk mengurangi angka perceraian di Indonesia yang semakin meningkat.
Menag berpendapat, UU tersebut perlu ditambahkan dengan bab khusus tentang pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perhatian terhadap ketahanan dan keutuhan rumah tangga.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” jelas Nasaruddin pada Selasa (22/4) lalu.
Disamping itu, Menag juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Ia menyebut rekomendasi 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025.
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini kian kompleks. Dimulai dari tingginya angka perceraian, hingga rendahnya literasi perkawinan.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga, merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” ujar Rokhmad.
Foto : Dok. Kemenag
