Jakarta, GPriority.co.id – Berbicara mengenai aturan pemberian THR Idul Fitri 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi mengeluarkan aturan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Salah satu aturan pemberian THR Idul Fitri 2024 yang dibahas dalam edaran tersebut, ialah mengenai waktu pemberiannya kepada para karyawan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida pada Senin (18/3) kemarin.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional atau sesuai kebijakan perusahaannya.
Maksud secara proporsional disini, yaitu sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji pekerja dalam satu bulan.
“Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” tegas Ida.
Selain itu, Ida juga mengungkapkan jika perusahaan diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja/buruh, dengan kebijakan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut, guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024, Ida mengimbau agar Gubernur dan seluruh jajaranya di daerah, dapat mengupayakan perusahaan di daerah membayar THR sesuai dengan ketentuan.
Foto : Kemnaker
