Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak menikahkan anak di usia yang terlalu muda. Pernikahan dini disebut berisiko tinggi menyebabkan bayi lahir stunting atau kerdil.
“Pernikahan dini ada aturannya. Kalau menikah terlalu muda kemungkinan besar stunting tinggi,” ujar Menkes saat kunjungan kerja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (28/5).
Budi menekankan agar pasangan yang sudah terlanjur menikah muda tidak terburu-buru memiliki anak. Hal ini bertujuan agar bayi lahir dari ibu dengan usia dan kondisi fisik yang matang, sehingga risiko stunting bisa diminimalkan.
“Kalau stunting, intelektualitas menurun. Kasihan mereka nanti beberapa puluh tahun kemudian tidak bisa hidup sebaik teman-temannya yang lain,” kata Budi mengutip Antara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun untuk pria dan wanita. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari risiko kehamilan dini, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta dampak sosial ekonomi lainnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sinta Agathia Soedjoko Iqbal, menegaskan bahwa persoalan pernikahan anak harus ditangani secara lintas sektor.
“Kami akan bikin gerakan bersama karena intinya semua harus diselesaikan secara masif,” ujarnya.
Fenomena pernikahan dini di Lombok Tengah menjadi sorotan nasional bahkan internasional setelah pasangan berusia 15 dan 16 tahun menikah, meski sudah dicegah oleh pihak pemerintah desa. Namun, keluarga kedua belah pihak tetap melangsungkan pernikahan.
NTB telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Meski begitu, peraturan tersebut tidak mencantumkan sanksi eksplisit bagi pelaku atau pihak yang memfasilitasi pernikahan dini, yang dinilai menjadi celah tingginya angka kasus di wilayah tersebut.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa NTB mencatat angka pernikahan usia anak tertinggi secara nasional selama empat tahun terakhir. Persentase perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun tercatat sebesar 16,59 persen (2021), 16,23 persen (2022), meningkat ke 17,32 persen (2023), dan sedikit menurun ke 14,96 persen pada 2024.
Foto:
