Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jika dirinya akan menunda pemberlakuan pajak e-commerce bagi pedagang online. Sebelumnya, wacana ini disebut akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025.
Menurut Purbaya, penundaan tersebut dilakukan karena dirinya menilai saat ini perekonomian nasional belum pulih sepenuhnya. Keputusan ini juga dipertimbangkannya setelah muncul gejolak penolakan terhadap aturan pajak tersebut.
Sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Kamis (30/9), saat ini Purbaya ingin melihat terlebih dahulu dampak dari kebijakannya yang ingin memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke perbankan.
Apabila kebijakan tersebut mampu mendorong perekonomian serta meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia, maka Purbaya pun akan mempertimbangkan kembali pungutan pajak terhadap pedagang online.
“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” jelasnya.
Keputusan tersebut pun mendapat respon positif dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Mereka menilai jika keputusan Purbaya berdasarkan masukan dari para pelaku usaha. Diungkapkan oleh Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal idEA, penundaan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM. Terlebih dengan adanya kebijakan penempatan dana pemerintah ke perbankan yang menurutnya dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Ke depannya, Budi berharap proses perumusan pajak untuk pedagang online dapat dilanjutkan. Ia juga ingin agar pemerintah dapat terbuka untuk melakukan dialog bersama dengan para pelaku usaha di tanah air.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menuai hujatan usai menyebut rencana pemberlakuan pajak untuk para pedagang e-commerce. Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 37 Tahun 2025. Lewat kebijakan tersebut, para pedagang e-commerce diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen, sesuai dengan Pasal 22.
Menurut Sri Mulyani, pemberlakuan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor ekonomi digital. Terlebih selama ini masih sulit diawasi. Di samping itu, ia juga ingin menciptakan keadilan di antara pedagang offline yang rutin membayar pajak serta penjual online.
Kendati demikian, pemberlakuan pajak ini dikhususkan bagi para pedagang e-commerce dengan penghasilan Rp500 juta-Rp4,8 miliar per tahunnya. Kebijakan tersebut mendapat kritik karena dianggap tak berpihak kepada para UMKM, juga berpotensi menghambat usaha mereka.
