Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Peringatan G30S/PKI

Monumen Pancasila Sakti. Foto: Dok/Raka Infithaar Monumen Pancasila Sakti. Foto: Dok/Raka Infithaar

Jakarta, GPriority.co.id – Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) menjadi catatan kelam Indonesia dalam 80 tahun merdekanya bangsa ini. Peringatan kelam itu pun diwarnai sikap mengibarkan bendera Merah Putih hanya dengan ketinggian setengah tiang saja.

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang memiliki sejarah panjang dan makna khusus sebagai tanda berkabung dan penghormatan.

Menurut catatan, tradisi ini sudah ada sejak abad ke-17 dan secara resmi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Bendera dikibarkan setengah tiang biasanya untuk mengenang seseorang yang meninggal dunia atau peristiwa berduka nasional, seperti wafatnya presiden, tokoh penting, atau peringatan tragedi nasional seperti G30S/PKI pada 30 September.

Secara simbolis, bendera setengah tiang menandakan adanya “bendera kematian yang tidak terlihat” di puncak tiang, sebagai bentuk penghormatan, duka cita, dan refleksi atas kehilangan.

Selain itu, pengibaran ini juga mengingatkan rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kehidupan kita hari ini.

Sikap simbolis ini tidak hanya ditunjukkan di Tanah Air, tetapi juga oleh seluruh negara di dunia dalam memperingati hari berkabung atau tragedi nasional.

Tentu, momen pengibaran bendera setengah tiang ini diharapkan menjadi refleksi bagi kita selaku warga negara untuk menghargai jasa dan perjuangan yang tiada henti mereka korbankan untuk Tanah Air.

Pewarta: Rizqi Juned 
Editor: Dimas A Putra