Jakarta, GPriority.co.id – Menkeu Sri Mulyani tegaskan PPN 12 persen mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Hal ini ia disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan meski kebijakan PPN 12 persen akan diberlakukan pada 2025, namun perlu persiapan yang matang.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” tegas Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir dari Antara.
Keputusan tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN 12% harus mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dilansir dari CNN Indonesia, rencana kenaikan PPN ini pun mendapat kritik dari berbagai pihak lantaran bisa menekan daya beli masyarakat.
Menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berisiko kepada konsumsi rumah tangga.
Disamping itu, kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik.
“Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri, sehingga biasanya jalan tercepat adalah menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan,” ujar Ronny.
Sektor yang Terkena Kenaikan Pajak 12 Persen

Dilansir dari CNBC, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.
Foto : Kemenekeu RI
