Menkop UKM Sebut Tiktok Shop Ilegal: Kalau Mau Legal Berkantor di Indonesia!

Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut platform Tiktok shop ilegal.

Menurutnya dua platform antara media sosial dan e-commerce itu harus dipisah.

“Tiktok (shop) hari ini sebenernya belum boleh berjualan karena ada aturan yang melarangnya, kalau iklan boleh, tapi berjualan gak boleh. jadi selama ini penjualan di tiktok itu ilegal,” ujar Teten saat ditemui di Mall Sarinah, Jakarta, Jumat (29/9).

“Market digital dengan media sosial menjadi satu itu gaboleh, di dunia mengatur hal yang sama, di China pun sama,” lanjutnya.

Ia memastikan takkan mengusir Tiktok yang mana tetap bisa digunakan sebagai alat untuk berjejaring sosial.

Namun, jika ingi tetap berbisnis melalui Tiktok Shop, kata Teten harus berkantor di Indonesia.

“Dengan permendag yang baru, kalau Tiktok Shop akan tetap berbisnis ya di Indonesia kantor berbadan hukum di Indonesia, lalu dia harus mengurus lisensinya, dan mendapatkan ijin baru, tidak mengusir tiktok, tidak, cuma mereka harus ikut aturan,” tutur Teten.

Ia juga memastikan para pelaku UMKM tak akan berdampak signifikan dalam aturan ini, hanya perlu waktu untuk penyesuaian.

“Ya, untuk sekarang mungkin terganggu penyesuaian lah, toh nanti konsumennya juga beli di platform lain, malah menjadi terbuka,” kata Teten.

“Karena distrubsi digital itu melahirkan oportunity bukan monopoli, distrubsi itu harus melahirkan peluang, melahirkan demokrasi ekonomi, bukan monopoli, itu prinsip yang harus kita atur,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam permendag tersebut disebutkan Media sosial yang merangkap platform perdagangan (social commerce) seperti TikTok Shop resmi dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia.