Menparekraf Buka Suara Soal Kelanjutan Naiknya Tarif Pajak Hiburan

Jakarta, GPriority.co.id – Menanggapi berbagai kritikan dan aspirasi dari masyarakat terkait kenaikan tarif pajak hiburan, Menparekraf Sandiaga Uno, kembali buka suara.

Lewat acara ‘The Weekly Brief With Sandiaga Uno’ pada hari Senin (22/1) lalu, Sandiaga Uno mengaku menampung semua masukkan dari masyarakat yang terlibat dalam industri parekraf.

Sebelumnya, terdapat pemberitahuan mengenai perubahan tarif pajak hiburan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf dan juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf),” kata Sandiaga.

Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo.

“Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri, termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, juga menerangkan terkait presentase kenaikan pajak hiburan.

“Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru turun,” ungkapnya.

Menurut Lydia, dalam UU ini ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Terdapat 11 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser, yang dulunya dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen, sesuai UU HKPD diturunkan tarifnya menjadi 10 persen. Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU.

Disisi lain, ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen. Seperti bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa.

Foto : Media Center Riau