Kumpulkan Puluhan PPIU, Kemenag Sosialisasikan Regulasi Umroh dan Haji 2024

Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama, berikan sosialisasi kepada puluhan PPIU (Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh) Izin Baru, pada Rabu (24/1) kemarin.

Upaya sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin, sudah memahami regulasi yang ada. Sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.

“Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” ujar Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, H. Sutikno.

Kemenag mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha, melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihak Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan.

“Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah,” terang Sutikno.

Regulasi umroh yang diberikan oleh Kemenag kepada PPIU izin baru meliputi segala proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.

Menurut Sutikno, selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto : Travel Umroh